SERANG, PILARBANGSA.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi langkah Komisi Informasi Provinsi Banten yang menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, serta penganugerahan keterbukaan informasi bagi badan publik. Ia berharap kegiatan ini terus mendorong budaya transparansi di seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/11/2026).

“Selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat dan penghargaan. Penghargaan ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai prestasi, melainkan sebagai amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Bagi yang belum mencapai hasil optimal, jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk berbenah,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, Pemprov Banten tengah berupaya mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi yang tertuang dalam RPJMD 2025‑2029. Visi tersebut membutuhkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, profesional, adaptif, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki nilai strategis. Pemerintahan yang terbuka akan memperkuat pengawasan dan partisipasi publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta membangun kepercayaan masyarakat.

“Alhamdulillah, komitmen ini telah membuahkan hasil. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat, Pemprov Banten kembali meraih predikat informatif dengan skor 96,45 dan berada di peringkat kedelapan dari 21 provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, Gubernur mengingatkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional tahun 2025 baru mencapai 66,43. Angka itu menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama di Provinsi Banten.

Ia menyebut evaluasi tahun ini melibatkan ratusan badan publik dari berbagai kategori, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa, hingga partai politik.

“Ini menunjukkan bahwa budaya keterbukaan harus dibangun secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi di seluruh tingkatan badan publik di Banten sampai ke tingkat desa,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus menjelaskan penganugerahan tahun 2026 melibatkan 160 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 badan publik mengembalikan kuesioner penilaian mandiri hingga tahap akhir.

“Sekanyak 77 badan publik dari delapan kategori berhasil mendapatkan predikat informatif,” ungkap Imron.

Beberapa badan publik yang meraih predikat informatif terbaik antara lain Pemerintah Kota Tangerang untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se‑Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten untuk kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten, serta UPTD RSUD Banten untuk kategori UPTD se‑Provinsi Banten.

Selain itu, Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang meraih predikat untuk kategori BUMD, BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk kategori lembaga nonstruktural/vertikal tingkat provinsi, KPU Kabupaten Pandeglang untuk kategori lembaga nonstruktural/vertikal tingkat kabupaten/kota, Partai Gerindra Provinsi Banten untuk kategori partai politik, dan Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang untuk kategori pemerintah desa. (Bagariang)