Serang, PILARBANGSA.ID — Belum lama ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Serang diduga kuat melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa dengan nominal yang memberatkan, padahal hal tersebut jelas-jelas melanggar peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 580 Tahun 2017 secara tegas melarang pungutan biaya dalam bentuk apapun pada satuan pendidikan negeri, karena seluruh kebutuhan operasional telah dibebankan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah.

Johnner Sihite, Ketua Markas Besar Laskar Merah Putih Indonesia Provinsi Banten, telah menyampaikan permasalahan ini secara tertulis kepada instansi terkait, namun hingga hari ini belum ada kejelasan yang pasti. Justru sebaliknya, dalam rapat dengan para orang tua murid, Ketua Komite MTSN 1 Kota Serang secara terang-terangan mengultimatum agar biaya tertentu dibebankan kepada orang tua siswa, dengan alasan seolah-olah alokasi dana negara belum mencukupi untuk mengelola madrasah tersebut. Saat media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah maupun Ketua Komite MTSN 1 Kota Serang pada hari ini, para petinggi sekolah tersebut tidak ditemukan di tempat.

Menanggapi dugaan tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekjen Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang agar segera menyelidiki perkara pungutan yang diduga melanggar hukum ini. Mei menegaskan bahwa pungutan semacam itu merupakan pungutan liar yang dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan, Pasal 385 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 580 Tahun 2017.

Kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap arus kas keuangan MTSN 1 Kota Serang, mencakup aliran dana serta belanja modal secara keseluruhan, baik dana yang masuk maupun yang dikeluarkan, ujar Mei. Kejari Serang dapat menjadikan pemberitaan media ini sebagai sumber laporan masyarakat untuk membuka penyelidikan lebih lanjut. Jangan sampai pungutan yang tidak sah ini terus berlangsung dan membebani masyarakat, tambahnya. (Bagariang)