Tangerang, PILARBANGSA.ID — Sebuah lokasi gudang yang tertutup rapat seng di kawasan Kebon Nanas, RT.007/RW.001, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, disinyalir dijadikan tempat transaksi bahan kimia tanpa perizinan yang sah. Hasil pantauan PILARBANGSA.ID di lokasi menunjukkan akses yang tertutup rapat, sehingga media tidak dapat melihat secara langsung aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Berdasarkan informasi yang diterima melalui sambungan telepon dari seseorang yang mengaku bekerja di lokasi tersebut, seorang yang memproklamirkan diri sebagai Andre selaku petugas keamanan mengakui adanya dugaan aktivitas yang tidak lazim di lokasi itu. Jenis bahan kimia apa yang diperjualbelikan pun tidak dapat dijelaskan dengan jelas, namun dugaan transaksi jual beli bahan kimia menguat mengingat pola aktivitas yang tertutup dan tertutup rapat dari pantauan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak lama, namun warga tidak mengetahui nama perusahaan maupun identitas pemiliknya. Yang lebih mencurigakan, warga sesekali melihat adanya mobil patroli kepolisian yang mendatangi lokasi. “Hanya berbunyi klakson, lalu ada seseorang keluar dari dalam gudang, tak lama kemudian mobil polisi itu pun pergi meninggalkan lokasi,” ungkap warga.
Kegiatan penyimpanan dan perdagangan bahan kimia diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) . Setiap tempat penyimpanan bahan kimia wajib memenuhi persyaratan lokasi, konstruksi bangunan, serta dilengkapi dengan izin usaha, izin lingkungan, dan prosedur penanganan darurat yang ditetapkan instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut, operasional gudang dapat dikategorikan ilegal dan berisiko membahayakan keselamatan warga sekitar serta lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan dokumen perizinan yang dipajang di lokasi gudang tersebut. PILARBANGSA.ID akan meminta konfirmasi resmi kepada pihak berwenang terkait keberadaan dan legalitas usaha di lokasi tersebut guna kejelasan informasi dan perlindungan masyarakat luas. (red)
