Cilegon, PILARBANGSA.ID — Pernyataan resmi UPTD PPA Kota Cilegon yang menyatakan telah melakukan pendampingan terhadap anak korban pelecehan seksual justru dibantah oleh korban sendiri. Korban yang enggan disebut nama aslinya dan ingin dipanggil Wangi, membeberkan rincian kejadian yang dialaminya:
- 10 April: Dihubungi lewat pesan WhatsApp, disuruh datang ke kantor UPTD PPA untuk sesi psikolog. Datang bersama Bibi Sari, hanya ditanya-tanya terkait kronologi kejadian.
- 14 April: Pihak PPA mendampingi ke Polres, namun menurut Wangi, “hanya di akhir-akhir saja mendampinginya.”
- 16 April: Kembali dihubungi lewat WA dan disuruh datang ke kantor untuk sesi psikolog. Datang bersama ibunya, lalu diterapi oleh dokter psikolog di kantor tersebut.
- 30 April: Sekali lagi dihubungi lewat WA, disuruh datang ke kantor bersama Bibi Sari.
Wangi bahkan menunjukkan dan membagikan jejak pesan WhatsApp berisi pemanggilan dari pihak UPTD PPA Kota Cilegon kepadanya. Sambil menahan tangis hingga suaranya hampir tak terdengar, Wangi menyampaikan:
“Setiap ketemu pihak UPTD, mereka menghubungi saya melalui chat WA, kemudian saya kasih tahu bibi dan mama saya, lalu kami pergi menemui mereka yang memanggil kami ke kantor UPTD PPA Kota Cilegon, lalu ditanya-tanya dan berbincang-bincang itu saja.”
Wangi menambahkan, “Saya disuruh datang sendiri ke kantor mereka. Saya harus berjuang menahan rasa malu di jalan menuju ke sana. Seharusnya kan mereka yang datang menemui saya, bukan saya yang dipanggil dan disuruh datang. Itu bukan pendampingan, itu saya yang datang memenuhi panggilan mereka.”
“Mulai dari pelaporan ke Polres saya bersama bibi Sari, esok harinya datang lagi ke kantor Polres sampai empat kali, tetapi UPTD PPA Kota Cilegon itu tidak pernah mendampingi saya selaku korban. Tentang urusan sekolah, saya dan keluarga semua yang berhubungan dengan sekolah, tidak ada orang UPTD Kota Cilegon. Kalau pernah ada, apakah ada bukti foto kami bersama di sekolah? Atau apakah pernah UPTD PPA Kota Cilegon menginjak rumah saya atau bertamu? Kan tidak!” keluhnya.
“Saya sadar saya miskin dan tak mampu berbuat apa-apa, tapi saya punya prinsip dan kejujuran,” ucap Wangi di sela isak tangisnya.
Merespons perbedaan versi ini, Mei Sartika Sitorus, SE, menegaskan, “Ada perbedaan mendasar antara mendampingi dan memanggil. Kriteria anak korban yang didampingi oleh UPTD PPA adalah petugas yang mendatangi, menjemput, menemani, dan melindungi anak di setiap proses. Sedangkan yang dialami Wangi adalah dipanggil lewat pesan, disuruh datang sendiri ke kantor, dan menahan rasa malu di jalan menuju tempat yang ditentukan oleh pemanggil. Itu bukan pendampingan, itu memanggil warga ke kantor,” tegas Mei.
Mei memperingatkan tegas, “Jika memang ada pejabat yang ingin mendapatkan pujian dari hal yang ia tidak kerjakan, ingatlah hal ini. Saya bersama tim dari lembaga akan mendampingi korban menggugat secara perdata, karena korban telah dirugikan atas perbuatan yang menyebut pemanggilan lewat chat lalu datang lalu diultimatum sebagai pekerjaan pendampingan. Kami siap membiayai perkara gugatan perdata kepada pihak-pihak yang merugikan korban. Kami akan menyiapkan penasihat hukum yang dibiayai oleh lembaga yang saya pimpin,” tegas Mei.
Mei juga mempertanyakan jika pendampingan hukum benar dilakukan, apakah pihak UPTD mengetahui perubahan status pelapor dari pelapor pertama (Sari) menjadi ibu kandung korban. “Jangan ingin mendapat keuntungan dari upaya kerja keras korban dan keluarga. Intinya sekarang, apa yang sudah diperbuat UPTD PPA Kota Cilegon? Dan apa lagi yang akan dilakukan? Mari kita pantau bersama langkah ke depan,” tambahnya.
Pilarbangsa.id akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dari berbagai pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan yang utuh dan transparan. (red)
