Cilegon, PILARBANGSA.ID — Sekitar enam bulan silam, seorang siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kota Cilegon diduga mengalami perbuatan tidak senonoh dari dua orang laki-laki di tempat ia bertugas. Sebut saja Wangin, nama yang kini tercatat sebagai anak korban kekerasan seksual yang menimpanya saat menunaikan kewajiban pendidikan kejuruan. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Cilegon, namun penanganan perkara tersebut kini justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur hukum yang dijalankan.
Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Penyidik PPA Polres Cilegon, Putra, menyampaikan kepada media ini, “Perkara masih berjalan, Pak. Dari laporan pengaduan justru sudah naik ke tingkat LP, sekarang kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan. Komunikasi dengan pelapor lancar, makanya kami bingung mengapa ada berita seperti ini,” ujarnya secara gamblang.
Namun ketika media ini menanyakan hal yang lebih spesifik, “Apakah Bapak selaku penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor?” penyidik tersebut tidak memberikan jawaban apapun.
Pertanyaan serupa juga diajukan media ini: “Apakah Bapak selaku penyidik telah melaksanakan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2015 tentang Penanganan Anak Korban dan Saksi Tindak Pidana, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang mengamanatkan Unit PPA wajib dalam waktu paling lama 1 x 24 jam sejak laporan diterima, memberitahukan dan merujuk anak korban ke P2TP2A/UPT PPA untuk keperluan pemulihan dan pendampingan? Kalau sudah, tanggal berapa? Boleh kami dapatkan salinannya?”
Hingga berita ini diturunkan, penyidik yang nomor kontaknya diperoleh dari dokumen SP2HP yang dikirim kepada pelapor pada Juni 2026 tersebut tetap diam dan tidak memberikan tanggapan.
Merespons ketidakjelasan tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE, ketika dihubungi menyatakan bahwa aparat yang diberi amanah menjadi penyelidik maupun penyidik wajib menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Perkara yang mengatur secara tegas kewajiban memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor agar pihak keluarga mengetahui perkembangan perkara,” tegas Mei.
Mei menambahkan, penyidik juga wajib melakukan rujukan ke UPT PPA sesuai aturan yang berlaku, agar UPT PPA Kota Cilegon dapat bertindak cepat memberikan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan, mengingat korban masih anak di bawah umur dan berstatus siswa sekolah.
“Jika penyidik tidak melaksanakan hal positif tersebut, saya meminta kepada Bapak Kapolda Banten yang terhormat, segera memerintahkan Bidang Pengawasan dan Pembangunan Masyarakat (Bidpropam) Polda Banten untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran profesi yang dilakukan oleh penyidik tersebut. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena merusak nama besar institusi Polri,” pintanya.
Ia juga mengingatkan kepada pihak kepolisian yang menangani perkara kasus anak di bawah umur ini agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, mulai dari memeriksa korban, menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi yang relevan, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi ahli, serta langkah hukum lain yang diperlukan sesuai Peraturan Kapolri dan petunjuk teknis penanganan perkara yang berlaku. Tutup Mei (red)
