Serang, PILARBANGSA.ID — Sore hari kemarin, tepatnya pukul 16.17 WIB, Pilarbangsa.id menyambangi lokasi pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Saat tiba di lokasi, beberapa pekerja terlihat sedang berbenah menjelang waktu istirahat sore. Ketika ditanya mengenai keberadaan papan nama proyek, salah satu pekerja menjawab, “Tidak ada tulisan itu di sini, Pak. Yang ada hanya tulisan BPJS saja,” sambil menunjuk tulisan yang terpampang menghadap jalan raya.
Sementara itu, petugas penjaga pos yang sedang bertugas menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Tidak tahu, Pak. Coba sebentar saya hubungi dulu,” ujarnya, lalu menambahkan, “Oh… masih dipesan katanya.”
Terkait hal ini, Mei Sartika Sitorus, SE, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan bahwa kewajiban memasang papan nama proyek diatur secara tegas dalam Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pasal 65 ayat (2) Perpres 16/2024 secara jelas mengatur apa saja yang harus tercantum di papan nama proyek, yaitu nama pekerjaan, nilai kontrak, nama perusahaan Penyedia, Konsultan Pengawas, serta tanggal mulai dan selesai pekerjaan,” kata Mei. Ibu tiga orang anak ini menambahkan, setiap proyek yang didanai APBN atau APBD wajib tertuang dalam kontrak kerja serta biayanya tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Maka, wajiblah terpasang lengkap dan jelas papan nama proyek yang merupakan pengumuman terbuka mengenai asal mata anggaran proyek yang berada di area Kantor Kejaksaan Negeri Serang itu, tegas Mei.
“Jika penyedia tidak memasang papan nama proyek lengkap sesuai data yang dipersyaratkan, itu berarti diduga kuat telah ada niat korupsi,” tambahnya.
Merespons ketidaklaziman proyek yang berjalan tanpa papan nama lengkap tersebut, Mei menyampaikan dugaan yang lebih jauh. “Jangan-jangan anggaran pelaksanaan kegiatan proyek ini justru berasal dari dugaan suap dari mafia hukum sebagai bentuk terima kasihnya,” ucapnya.
Masih menurut Mei, kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait pengumpulan uang dan batangan emas bisa menjadi gambaran. “Sesuai jabatan, jika pejabat di bawah mungkin nilainya kecil-kecil saja, misalkan bantuan bangun pagar atau taman atau sejenisnya. Namun semua itu tidak mungkin terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Serang ini dan tak boleh terjadi pemberian gratifikasi untuk membangun sarana prasarana gedung kantor, termasuk pagar gedung,” tambah Mei.
Ia menambahkan, ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Serang segera memanggil penyedia yang mengerjakan proyek ini beserta konsultan pengawasnya dan memproses secara hukum. “Karena perlakuan yang melaksanakan pekerjaan proyek di lingkungan Kejari Serang ini jelas-jelas berpotensi merusak nama besar kejaksaan. Terlalu berani melakukan kegiatan dengan melanggar prosedur resmi sesuai aturan dan peraturan yang sah di NKRI,” tutup Mei.
PILARBANGSA.ID membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Negeri Serang untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan ini, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)
