Serang, PILARBANGSA.ID — Belum lama ini, tim Pilarbangsa.id menyambangi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Kota Serang. Kunjungan ini tidak hanya bertujuan menanyakan dugaan pungutan liar yang dilakukan kepada orang tua siswa dengan nominal yang cukup besar, melainkan juga menelusuri arus kas keuangan sekolah, termasuk dugaan penjualan pakaian dinas dan kebutuhan lainnya kepada siswa. Namun, Kepala Sekolah maupun Ketua Komite tidak ditemukan di tempat. Pilarbangsa.id kemudian menyerahkan surat berisi daftar pertanyaan yang diterima oleh staf tata usaha madrasah tersebut.

Siang hari ini, media ini juga menghubungi Ketua Komite melalui pesan WhatsApp terkait kedatangan tim Pilarbangsa.id dan penitipan surat pertanyaan, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun komite. Keadaan diam saja ini justru semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.

Mei Sartika Sitorus, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), mendorong Johnner Sihite selaku Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Provinsi Banten untuk segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Serang sebagai wadah resmi pengaduan masyarakat.

“Saat melapor, jangan lupa lampirkan petunjuk dan alat bukti permulaan, seperti notulensi hasil rapat komite, keterangan orang tua siswa, dan dokumen pendukung lainnya agar mempermudah penyelidikan yang akan dilakukan Kejari Serang nanti,” tutur Mei.

Mei juga meminta Kejaksaan Negeri Serang agar setelah menerima laporan resmi, segera melakukan tindakan cepat dalam penyelidikan. “Jika ditemukan adanya penyelewengan kewenangan yang melekat pada jabatan kedua pejabat MTSN 1 Kota Serang, segera tetapkan tersangka dan lanjutkan proses hukum yang benar. Termasuk jika terbukti ada aliran dana yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang, dapat diproses secara mandiri,” tegas Mei.

Mei juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Menurut Mei, MTSN 1 Kota Serang adalah tempat menimba ilmu yang seluruh operasionalnya dibiayai oleh negara, sehingga tidak seharusnya berdiam diri saat muncul pertanyaan publik. “Pihak sekolah, baik Kepala Sekolah maupun Ketua Komite, seharusnya berani memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan fungsi dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepala Madrasah adalah penanggung jawab utama penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pembelajaran, dan pengelolaan madrasah, termasuk pengelolaan keuangan dan aset madrasah. Sementara itu, Komite Sekolah berfungsi sebagai mitra sekolah dalam memberikan masukan, mendukung kebijakan sekolah, serta mengawasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah. Dalam hal pendanaan, Komite dapat berperan membantu mencari sumber dana tambahan yang bersifat sukarela dan tidak memaksa, serta tidak boleh menggantikan kewajiban negara maupun dipungut secara langsung kepada peserta didik dan/atau orang tua/wali siswa. tutup Mei
(tim-red)