Cilegon, PILARBANGSA.ID — Penanganan hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Grand Hotel Cibeber, Kota Cilegon, dipertanyakan. Pasalnya, meski telah resmi dilaporkan ke Polres Cilegon sejak April 2026 lalu, hingga kini belum ada proses nyata maupun perkembangan signifikan terhadap penangkapan para pelaku.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di area restoran dan fasilitas hotel tempat korban bertugas membersihkan piring. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami bentuk pelecehan beruntun dari dua oknum karyawan hotel dengan peran yang berbeda.

Kejadian bermula saat seorang pelaku yang bekerja sebagai waitress melontarkan komentar tidak senonoh secara verbal yang merendahkan fisik korban. Situasi psikologis korban semakin tertekan ketika pelaku kedua, yang bertindak sebagai petugas keamanan (sekuriti), melakukan intimidasi fisik yang lebih agresif. Oknum sekuriti tersebut secara sengaja menyodorkan kondom kepada korban sembari mengeluarkan ucapan asusila, bahkan mengejar siswi malang itu hingga ke area loker penyimpanan barang pribadi karyawan.

Kasus ini sendiri sebelumnya sempat memicu desakan publik dan mendapatkan atensi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten, yang mendampingi korban saat membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon pada Selasa, 7 April 2026. Pihak manajemen hotel pun dilaporkan telah mengambil langkah internal berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kedua oknum karyawan tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) yang diterima pihak pelapor tertanggal 10 Juni 2026, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan salah satu oknum telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut telah memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan Kejari Cilegon, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan Visum et Repertum. Namun hingga kini, proses hukum terhadap pelaku lainnya dinilai belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

Namun, tindakan administratif dari pihak hotel maupun penetapan tersangka terhadap salah satu pihak belum memberikan keadilan materiil dan imateriil bagi korban yang hingga kini masih mengalami trauma psikis mendalam. Keluarga korban menyayangkan lambatnya proses penegakan hukum, sebab memasuki bulan keenam sejak pelaporan, kejelasan status terhadap keseluruhan peristiwa dan kedua pelaku belum menemui titik terang.

Lambannya penanganan ini dikhawatirkan dapat mencederai semangat penegakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengamanatkan perlindungan cepat dan pemulihan hak-hak bagi korban kekerasan seksual, terlebih korban masih berstatus anak di bawah umur. Pihak keluarga dan lembaga pendamping berharap Polres Cilegon segera mengambil tindakan nyata, memeriksa bukti-bukti termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi, menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, serta menindak tegas para pelaku demi kepastian hukum. (red)