Serang, PILARBANGSA.ID — Seorang warga masyarakat sekaligus ibu rumah tangga, Mei Sartika Sitorus, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penanganan dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp68 miliar di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang diduga tak kunjung tuntas ditangani Kejati Banten.
“Sudah beberapa tahun Kejati Banten menangani kasus ini, namun tak kunjung ada tersangka. Kepala Kejati saja sudah berganti, tetapi proses menetapkan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab sama sekali belum jelas. Ini membuktikan bahwa kemampuan dan sumber daya manusia di tubuh Kejati Banten disinyalir belum memadai,” tegas Mei.
“Kejati Banten ini seolah hanya berdiri sebagai pelengkap instansi vertikal di tubuh kejaksaan. Banyak kasus mangkrak dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seperti kasus pengadaan genset pada RSUD Banten yang sudah ada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, di mana beberapa pejabat seharusnya ditindaklanjuti, namun sampai saat ini tidak ada langkah nyata. Bahkan kasus yang saya laporkan sendiri pada tahun 2025 terkait dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Banten, hingga hari ini saya tidak diberikan SP2HP sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010,” tambah Mei.
“Kepada Bapak Jaksa Agung, saya mohon dengan hormat, ajukan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Banten, dan serahkan pembinaan Kejaksaan-kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Banten di bawah pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Mei.
Menurut Mei, keterlantaran kasus-kasus besar ini bukan sekadar masalah prosedur yang lambat. “Saya bertanya-tanya sebagai warga biasa: apakah perkara sengaja diatur agar tidak pernah naik ke persidangan? Atau mungkinkah kemampuan dan pengetahuan hukum di Kejati Banten memang tidak memadai? Apakah mereka tidak mampu, ragu menjalankan tugas, lalai, atau justru sengaja membiarkan kasus ini menguap begitu saja?” tanyanya dengan nada memelas namun tegas.
Ia pun meminta para pejabat di Kejati Banten berani mengambil langkah yang terhormat.
“Saya mohon dengan hormat kepada Kepala Kejati Banten, Asisten Pidana Khusus, Asisten Intelijen beserta seluruh jajarannya — jika memang tidak mampu menuntaskan kasus-kasus ini, berdirilah di depan pintu keluar dan lepaskan jabatan kalian. Mundurlah dan beri kesempatan kepada pejabat yang lebih handal, lebih berani, dan lebih mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Mei.
“Saya menyatakan dengan jelas bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten tidak dungu. Beliau sosok terhormat dan berintegritas bagus selama ini, maka diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” pungkas Mei mengakhiri pernyataannya melalui sambungan telepon.
Pilarbangsa.id telah mengirimkan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, menanyakan terkait kelambatan penanganan kasus pembebasan lahan Kopo senilai Rp68 miliar, kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Banten yang belum ditindaklanjuti, serta laporan dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang dilaporkan Mei Sartika Sitorus pada tahun 2025. Secara rinci ditanyakan apakah kelambatan ini disebabkan oleh ketidakmampuan, kelalaian, atau ada unsur lain. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apa pun dari pihak Kejati Banten. (red)
