Oknum Pejabat Provinsi Banten Diduga Rongrong Uang Negara, Kepala Inspektorat Banten Tolak Berikan Salinan Hasil Pemeriksaan Tayang di Media
SERANG — PilarBangsa.id, 3 September 2026 — Dua kali berturut-turut Inspektorat Daerah Provinsi Banten menolak permohonan informasi yang diajukan pemohon Rudi Tumpal Manurung atas dua kasus berbeda yang sama-sama sepenuhnya dibiayai uang rakyat. Penolakan keduanya menggunakan alasan yang sama persis: laporan hasil pemeriksaan serta dokumen tindak lanjut dinyatakan masuk daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan PPID Provinsi Banten.
Penolakan pertama tertuang dalam surat bernomor 700/1015‑Inspektorat/2026 tanggal 2 September 2026, terkait permintaan dokumen hasil pemeriksaan pengadaan genset RSUD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 senilai Rp2,2 miliar. Padahal perkara ini sudah lama diputus dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Serang, sudah ada terpidana, bahkan amar putusan hakim secara tegas juga memerintahkan agar pihak‑pihak lain yang terlibat namun belum tersentuh hukum ikut ditindaklanjuti. Artinya materi yang diperiksa Inspektorat sudah berkaitan erat dengan hal yang sudah terbuka di ruang sidang pengadilan.
Penolakan kedua menyangkut permohonan informasi hasil pemeriksaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Cibinuangen Tahun Anggaran 2025. Pemohon mempertanyakan hal yang wajar diketahui publik: apakah ada kekurangan volume pekerjaan, bahan yang dipakai tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran, berapa kerugian yang diderita kas daerah, siapa yang wajib mengganti kerugian, hingga sejauh mana tindak lanjut yang sudah dilakukan. Sekali lagi jawabannya sama: belum boleh dibuka.
Secara hukum, pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 memang ada — namun bukan tameng yang berlaku abadi atau untuk segala hal. Pasal 20 ayat 3 undang‑undang yang sama menegaskan: alasan kerahasiaan otomatis gugur begitu alasannya sudah hilang. Jika perkara sudah selesai diputus pengadilan atau pemeriksaan sudah lama berakhir, maka tidak boleh lagi ditutupi atas nama proses yang sebenarnya sudah tidak ada. Asas utamanya justru sebaliknya: segala urusan yang dibiayai rakyat pada dasarnya terbuka untuk rakyat.
Cara kerja dan sikap yang ditunjukkan Inspektorat Provinsi Banten ini diduga berpotensi melindungi sesama pejabat di lingkungan Pemprov Banten agar dugaan upaya memperkaya diri sendiri secara melawan hukum tidak diketahui masyarakat luas. Langkah ini dinilai tidak sejalan dengan semangat bersama memberantas korupsi serta menjalankan tugas dan wewenang pengawasan yang diembannya.
Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) menyampaikan: “Saya meminta Ibu Kepala Inspektorat Provinsi Banten segera menyerahkan salinan dokumen yang dimohonkan demi kepentingan publik, demi keterbukaan serta transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jangan menolak permintaan yang wajar itu diduga hanya untuk menyembunyikan kebenaran. Perkara pengadaan genset RSUD Provinsi Banten sudah lama selesai diperiksa Inspektorat, dan sudah menjadi pengetahuan publik karena sudah ada pihak yang dipidana. Dokumen hasil pemeriksaan ini dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab sesuai jabatan yang dipegang saat itu,” tegas Mei Sartika Sitorus.
Di tempat terpisah, Jhonner Sihite, Ketua Markas Daerah Banten Laskar Merah Putih Indonesia mempertanyakan: “Apakah penutupan benar‑benar demi menjaga proses pemeriksaan, atau justru diduga sengaja menutupi temuan kerugian keuangan negara serta siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab? Apakah alasan pengecualian itu disalahpakai demi menutupi dugaan keterlibatan pejabat lain yang wajib bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah?”
Jhonner Sihite berharap Kepala Inspektorat Provinsi Banten memperdalam pemahamannya atas aturan yang berlaku, agar tidak terus‑menerus diduga menutup‑nutupi hal serupa. “Gubernur Banten didesak segera memanggil pimpinan Inspektorat, memberi arahan tegas agar menyerahkan apa yang seharusnya sudah menjadi milik pengetahuan publik, serta memastikan seluruh jajaran memahami dengan benar kapan boleh menutup dan kapan wajib membuka informasi. Lembaga yang seluruh biaya operasional dan gajinya dibayar rakyat seharusnya paling terbuka — bukan justru menjadi benteng saat rakyat menanyakan penggunaan uangnya sendiri,” ujarnya.
Redaksi pilarbangsa.id telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Inspektorat Provinsi Banten melalui pesan percakapan daring. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima.
(red)
