Korupsi Pengadaan Genset RSUD, Sri Mulyati Dkk Melenggang Bebas, Kejati Banten Diduga Bungkam
SERANG — PilarBangsa.id, 3 September 2026 — Putusan pengadilan perkara pengadaan genset RSUD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 senilai sekitar Rp2,3 miliar dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada tanggal 3 Mei 2019. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini dinilai mencapai Rp632 juta.
Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan, majelis hakim secara tegas menyebut nama-nama lain yang juga wajib dimintai pertanggungjawaban, yaitu Sri Mulyati selaku Wadir Umum sekaligus Koordinator PPTK, Hartati Andarsih selaku PPTK, serta Asep Rohana mantan PPTK RSUD Provinsi Banten — terlepas tiga orang lain yang dijatuhi pidana. Majelis hakim menegaskan kelalaian dalam menyusun perkiraan biaya serta lemahnya pengendalian tugas membuat mereka juga ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Lebih dari tujuh tahun berlalu sejak putusan itu dibacakan, namun hingga saat ini ketiga nama tersebut belum pernah dipanggil, diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal perintah hakim sudah tertulis jelas di atas kertas putusan yang terbuka untuk umum. Justru dokumen pemeriksaan Inspektorat Daerah yang seharusnya menjadi dasar penindakan lebih lanjut, diduga sengaja ditutup rapat oleh lembaga pengawasan itu sendiri.
Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) menegaskan: “Jika sudah ada nama‑nama yang ditunjuk hakim dan kerugian negara sudah pasti ada, lalu mengapa berkas penelitiannya dipertahankan tertutup? Apakah hasil pemeriksaan itu sebenarnya justru menunjukkan siapa lagi yang seharusnya bertanggung jawab, lalu diduga sengaja disembunyikan agar tidak diproses? Dua kelompok dalam satu perkara: tiga orang sudah menjalani pidana, sisanya yang namanya sudah disebut hakim seolah terlindungi rahasia selamanya. Lalu apa artinya persamaan di muka hukum?” tegas Mei Sartika.
Mei Sartika Sitorus mendesak Kejaksaan Tinggi Banten segera menindaklanjuti apa yang diperintahkan pengadilan sejak lama. Termasuk meminta Kepala Inspektorat Provinsi Banten segera menyerahkan salinan hasil pemeriksaan yang dimohonkan publik sesuai ketentuan Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik, tambah Mei.
Ia melanjutkan: “Selama dokumen itu masih ditutup‑tutupi dan tidak ada langkah hukum lanjutan, muncul dugaan kuat karena Sri Mulyati diduga adalah istri dari Kepala Inspektorat saat perkara ini terungkap. Sehingga diduga Inspektorat Banten sengaja menutup rapat Laporan Hasil Pemeriksaan dari Pemohon, semata‑mata guna melindungi sesama pejabat atau keluarga mantan pejabat di lingkungan Inspektorat Provinsi Banten,” ujar Mei menutup pernyataannya.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui pesan percakapan daring kepada Kasi Penkum Kejati Banten, serta kepada pihak Inspektorat Provinsi Banten terkait dugaan hubungan keluarga tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak manapun. (red)
