Serang – pilarbangsa.id

Orang tua korban pencabulan yang terjadi di Kecamatan Petir pada Januari silam menyampaikan kekhawatiran mendalam atas kondisi putrinya yang kini mengalami gangguan kesehatan mental yang berat. Melalui pesan WhatsApp, orang tua korban yang disapa AS menyampaikan keterangannya kepada media ini.

“Saat ini anak saya kacau, Pak. Keadaan ini mungkin bukan semata karena proses yang berjalan lama, melainkan karena penangkapan pelaku yang dilakukan kepolisian tepat berada di rumah pribadi saya. Hal itu mengakibatkan trauma yang sangat berat. Saya sangat ketakutan terjadi apa-apa pada anak saya nantinya,” ujar AS.

Kondisi anak korban kini dinilai sangat mengkhawatirkan. Menurut keterangan orang tua korban kepada pilarbangsa.id, peristiwa penangkapan tersangka Jayadi alias Yadi Saputra yang dilakukan tepat di rumah pribadi korban menjadi pemicu utama gangguan mental yang dialami anak tersebut.

AS menambahkan telah memberitahukan kondisi yang dialami anaknya kepada UPT PPA Kabupaten Serang melalui pesan tertulis. Menurut AS, pihak UPT PPA merespons dengan cepat dan berjanji segera melakukan penanganan serius, termasuk menyiapkan tenaga medis spesialis psikiatri.

Saat dikonfirmasi, pihak UPT PPA Kabupaten Serang membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Saya sudah sampaikan kepada atasan saya. Hari ini UPT PPA sudah menyiapkan segala kebutuhan sesuai kondisi anak korban,” ungkap petugas UPT PPA kepada media ini.

Terkait hal tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE menyampaikan penilaian tegasnya. “Ini nyata menjadi kelalaian pihak kepolisian yang selama ini tidak menyampaikan rekomendasi kepada UPT PPA Kabupaten Serang, sehingga penanganan perlindungan terhadap anak perempuan di bawah umur ini terlambat dilakukan. Ada dugaan kuat Polres Kabupaten Serang berupaya membungkus perkara ini.”

Mei menjelaskan bahwa kewajiban penyidik menyampaikan rekomendasi ke UPT PPA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2013 tentang Sistem Penanganan Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, khususnya Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyidik wajib menyampaikan pemberitahuan dan rekomendasi kepada unit pelayanan pengaduan dan perlindungan anak setempat paling lambat 1×24 jam sejak menerima laporan, guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, sosial, hukum, dan medis secara dini.

“Harus dipertanyakan kepada penyidik maupun atasannya, mengapa ketentuan tersebut tidak dilaksanakan sejak awal laporan masuk?” tegas Mei.

Ia meminta Kapolda Banten segera menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) untuk memeriksa dan menyelidiki perlakuan penyidik dalam perkara ini.

Mei juga mempertanyakan proses penetapan status DPO terhadap tersangka Jayadi alias Yadi Saputra. “Polres Kabupaten Serang menetapkan orang ini sebagai DPO, padahal penangkapan dilakukan dua kali dan gagal. Mengapa polisi tidak mampu memburu dan mendeteksi keberadaannya? Ternyata justru orang tua korban yang berhasil mendatangkan tersangka ke rumah pribadi korban, lalu melaporkan kepada Polsek Baros bahwa buruan kalian sudah datang ke rumah saya — barulah saat itu ditangkap. Apakah ini sekadar alasan agar penyidik terlihat bekerja, padahal sebenarnya ada upaya menutupi perkara ini?”

Mei Sartika Sitorus, SE menyampaikan permohonan khusus kepada para pemuka agama yang mengetahui kabar tentang keadaan anak korban yang sangat mengkhawatirkan ini, agar turut hadir dan memohon doa kepada Allah Subhana Wataala, semoga memberikan mukjizat kesembuhan kesehatan fisik maupun mental kepada DF, anak korban pencabulan tersebut.

Sebelumnya, pilarbangsa.id telah menyampaikan pesan kepada Bapak Kanit PPA Polres Kabupaten Serang: “Assalamualaikum Pak, minta informasi tentang surat rekomendasi dari Polres Kab Serang kepada UPT PPA Kab Serang. Saat ini keadaan anak korban jadi sangat mengkhawatirkan. Menurut orang tua korban kepada pilarbangsa.id, keadaan anak korban mungkin dikarenakan penangkapan Jayadi tepat di rumah pribadi korban. Bapak dapat memberikan penjelasan terkait dugaan membungkus perkara ini dikarenakan korban orang miskin layak diabaikan. Terimakasih sebelumnya.”

Di tempat terpisah, pihak UPT PPA Kabupaten Serang kembali menegaskan kesiapannya. “Kami sudah menyiapkan langkah perlindungan, termasuk penanganan kesehatan dan pendampingan bagi anak korban,” kata petugas UPT PPA. (red)