Cilegon, PILARBANGSA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon menyelenggarakan Workshop Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus pengenalan lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari sejumlah sekolah di sekitar Kota Cilegon.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda sejak usia dini, sekaligus membangun pemahaman akan pentingnya menaati peraturan, menjauhi penyalahgunaan narkotika, dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar hukum.

Dalam workshop P4GN, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, serta pentingnya membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan. Edukasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para siswa untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan serta berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Keterlibatan BNN Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon turut memperkuat penyampaian materi mengenai pencegahan narkotika dan pemahaman hukum. Dengan pendekatan edukatif yang menyasar pelajar SMP, kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat.

Selain memperoleh materi edukasi, para siswa juga diajak mengenal langsung lingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon. Melalui kegiatan tersebut, para peserta diperkenalkan dengan tata kelola pemasyarakatan serta peran dan fungsi lapas dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan. Pengalaman ini diharapkan dapat memberikan wawasan nyata mengenai pentingnya menaati hukum dan menjadikan konsekuensi pelanggaran hukum sebagai pembelajaran berharga.

Penanaman kesadaran hukum sejak dini menjadi hal yang krusial, mengingat kalangan pelajar tengah berada dalam tahap pembentukan karakter dan jati diri. Oleh karena itu, kolaborasi ketiga instansi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, serta memiliki ketahanan yang kuat terhadap bahaya narkotika.

Ketiga instansi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya pelajar. Edukasi sejak dini diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan generasi muda Kota Cilegon yang berprestasi, berkarakter, taat hukum, dan bebas narkoba.

(sari)