Cilegon, PILARBANGSA.ID — Pernyataan resmi UPTD PPA Kota Cilegon yang menyatakan telah melakukan serangkaian kegiatan pendampingan terhadap anak korban justru dibantah tegas oleh keluarga korban. Widia Sari, kerabat korban, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak UPTD PPA Kota Cilegon sejauh ini hanyalah pemanggilan, bukan pendampingan.
“UPTD PPA Cilegon dari awal hanya memanggil kita ke kantor untuk konsultasi masalah. Pihak UPTD PPA memanggil kita lewat WhatsApp untuk melakukan sesi konsultasi. Pendampingan hukum hanya didampingi saat terakhir melakukan laporan ulang di Polres. Saya sebagai keluarga menegaskan pihak UPTD PPA Cilegon tidak pernah mengunjungi keponakan saya di rumah,” ungkap Widia Sari.
Sari juga menyampaikan kabar terbaru, bahwa semalam penyidik PPA Polres Cilegon telah mengantarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) langsung ke kediaman korban.
Merespons hal tersebut, Mei Sartika Sitorus, SE, Sekretaris Jenderal LPKPI, memberikan apresiasi kepada Polres Cilegon khususnya unit PPA yang telah melaksanakan tugas dengan baik. “Penyidik yang mengantarkan langsung SP2HP ke rumah korban semalam itu merupakan pelayanan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” jelas Mei.
“Saya sampaikan dengan hormat kepada Bapak Kapolres Cilegon yang baru menjabat, mohon lakukan penyisiran terhadap anggota yang tidak layak bertugas dan singkirkan dari kesatuan, agar tidak merusak nama besar Polres Cilegon,” tegas Mei.
Selanjutnya, Mei juga menegaskan agar pihak UPTD PPA Kota Cilegon segera berbenah diri dalam menjalankan tugas pendampingan dan perlindungan terhadap anak korban. “Benahi cara kerja dalam melaksanakan tugas yang didanai APBD itu. Mereka itu bukan raja yang harus dilayani, memanggil korban lalu ditanya-tanya sudah dianggap mendampingi,” ujarnya.
Mei mengingatkan bahwa UPTD PPA Kota Cilegon adalah instansi pelayanan masyarakat yang menerima gaji, tunjangan kinerja, dan hak lainnya untuk melayani masyarakat sesuai wewenang.
“Korban tidak boleh dibebankan apapun, termasuk biaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 ayat (1) huruf a. Menyuruh korban datang sendiri ke kantor itu justru memberikan beban kepada anak korban,” tandas Mei.
Oleh karena itu, Mei meminta Wali Kota Cilegon segera menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan budaya pelayanan yang harus diterapkan ke dalam sanubari setiap pejabat yang bertugas.
Pilarbangsa.id akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini demi keadilan bagi anak korban. (Muller)
